Saat Hamil Cerai Hukum
Hukum Mencerai Istri Hamil Ustadz Sofyan Chalid Ruray Kembali mengenai talak pada saat istri hamil, akibat hukum yang timbul ketika dijatuhkan talak pada saat istri hamil, hanyalah mengenai masa iddah (masa tunggu) bagi istri jika ingin menikah lagi, yaitu hingga ia melahirkan. jadi kesimpulannya adalah boleh saja menjatuhkan talak ketika istri sedang hamil semoga bisa membantu. salam. Saya ingin mengajukan perceraian terhadap suami saya, kondisi saya saat ini sedang hamil 5 bulan dan data-data seperti kk, akte lahir anak yg pertama, surat nikah semua ada sama suami. masalah saya ingin bercerai terhadap suami, saat hamil cerai hukum dari awal pernikahan tidak memberi nafkah, untunglah saya bekerja, jadi saya makan pakai uang saya sendiri. Saat ini istri hamil ketiga, alhamdulillah sekali.. cuma yang kehamilan ini "agak aneh" untuk saya. karena kok (1) jadi suka minta cerai, (2) sudah 1,5 bulan nggak mau disentuh juga.. haduhh saya alhamdulillah selalu berusaha mencari ...