Posts

Showing posts with the label Pembagian Waris Dalam Fiqh

Pembagian Waris Dalam Fiqh

Image
Makalah Fiqh Mawaris Serpihan Ilmu Takharuj adalah salah satu permasalahan dalam ilmu waris yang erat hubungannya dengan cara penyelesaian pembagian harta warisan. kedua permasalahan ini sudah terjadi sejak masa sahabat nabi muhammad. hal ini timbul menjadi bahasan dalam ilmu waris disebabkan adanya peristiwa yang belum dijelaskan dalam waris, sehingga para fuqaha’ pada masa itu menjelaskan kedua hal tersebut melalui ijtihad. Pembagianwaris ini lazim disebut faraidh, artinya menurut syara’ ialah pembagian pembagian waris dalam fiqh harta pusaka/warisan kepada beberapa orang ahli waris seperti yang tercantum dalam al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qias. ketentuan bagian-bagian yang harus diterima oleh pewaris telah diatur oleh allah swt, begitu juga halnya dengan orang-orang yang berhak menerima warisan. Perlu diketahui, anak dalam kandungan sebagai ahli waris disebut juga dalam ilmu ushul fiqh ahliyatul wujub yang tidak sempurna, ia pantas menerima hak namun belum mampu memenuhi kewajiban...