Pembagian Waris Cara Gharawain
Minda fantastic: hukum kewarisan : gharawain, ‘aul dan radd. Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Permasalahan dalam pelaksanaan pembagian warisan dan wasiat· oleh : mufdil tuhri i. permasalahan dalam pelaksanaan pembagian warisan a. al-aul al-aul artinya bertambah. dalam ilmu faraidh istilah al-aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak dari pada asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambah atau diubah. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka pembagian waris cara gharawain yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. pembagian harta warisan alamiry. net 1. bagian anak laki-laki. memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain). Peraktek cara pembagian warisan, hanya bisa dilaksankan jika memahami ketentuan dalam fiqih mawaris, seperti siapa saja yang menjadi ahli waris,...