Posts

Showing posts with the label Waris

Pembagian Waris Cara Gharawain

Image
Minda fantastic: hukum kewarisan : gharawain, ‘aul dan radd. Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Permasalahan dalam pelaksanaan pembagian warisan dan wasiat· oleh : mufdil tuhri i. permasalahan dalam pelaksanaan pembagian warisan a. al-aul al-aul artinya bertambah. dalam ilmu faraidh istilah al-aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak dari pada asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambah atau diubah. Bila semua ahli waris, baik laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka pembagian waris cara gharawain yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan, dan ibu. pembagian harta warisan alamiry. net 1. bagian anak laki-laki. memperoleh semua harta warisan bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain). Peraktek cara pembagian warisan, hanya bisa dilaksankan jika memahami ketentuan dalam fiqih mawaris, seperti siapa saja yang menjadi ahli waris,...

Pembagian Waris Dalam Fiqh

Image
Makalah Fiqh Mawaris Serpihan Ilmu Takharuj adalah salah satu permasalahan dalam ilmu waris yang erat hubungannya dengan cara penyelesaian pembagian harta warisan. kedua permasalahan ini sudah terjadi sejak masa sahabat nabi muhammad. hal ini timbul menjadi bahasan dalam ilmu waris disebabkan adanya peristiwa yang belum dijelaskan dalam waris, sehingga para fuqaha’ pada masa itu menjelaskan kedua hal tersebut melalui ijtihad. Pembagianwaris ini lazim disebut faraidh, artinya menurut syara’ ialah pembagian pembagian waris dalam fiqh harta pusaka/warisan kepada beberapa orang ahli waris seperti yang tercantum dalam al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qias. ketentuan bagian-bagian yang harus diterima oleh pewaris telah diatur oleh allah swt, begitu juga halnya dengan orang-orang yang berhak menerima warisan. Perlu diketahui, anak dalam kandungan sebagai ahli waris disebut juga dalam ilmu ushul fiqh ahliyatul wujub yang tidak sempurna, ia pantas menerima hak namun belum mampu memenuhi kewajiban...